Hukum & HAM

Rekor Tertinggi 363 Jurnalis Dipenjara di Tahun 2022

Editor: M. Anton

JITOE – Tahun 2022 adalah mimpi buruk bagi dunia jurnalistik. Sebanyak 363 jurnalis di seluruh dunia dipenjara karena melakukan perkerjaan, demikian laporan kelompok advokasi jurnalisme berbasis di New York, Rabu (14/12/2022).

Tahun 2022 adalah angka tertinggi sejak data pembanding tersedia pada paruh pertama tahun 1990-an. Ada lima negara yang berada di urutan teratas paling banyak memenjarakan jurnalis di tahun ini di antaranya, Iran, China, Myanmar, Turki, dan Belarusia.

Menurut Komite Perlindungan Jurnalis, total jurnalis yang dipenjara pada 1 Desember meningkat sekitar 20 persen dari rekor tertinggi pada tahun lalu.

Laporan itu menyebutkan bahwa Iran adalah salah satu negara yang memenjarakan paling banyak jurnalis, yakni 62 dari total 363 orang.

Sebanyak 49 dari 62 jurnalis Iran ditangkap sejak protes massal yang dimulai pada September, terkait kematian Mahsa Amini, seorang wanita Kurdi berusia 22 tahun, yang ditangkap setelah diduga tidak mematuhi persyaratan hukum negara untuk mengenakan jilbab.

Baca Juga:   Gubernur Herman Deru Buka Rakor Program Pemberantasan  Korupsi Terintegrasi Tahun 2023 

“Pemerintah-pemerintah otoriter meningkatkan upaya opresif untuk membungkam media, mencoba menutupi ketidakpuasan yang meningkat di dunia yang terganggu oleh COVID-19 dan kejatuhan ekonomi akibat perang Rusia dan Ukraina,” bunyi laporan tersebut, seperti dilansir Organisation of Asia-Pacific News Agencies (OANA).

Komite Perlindungan Jurnalis juga menyebut bahwa jumlah jurnalis perempuan yang ditahan mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dari 363 jurnalis seluruh dunia yang dipenjara, 24 orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.

China sebagai negara terburuk kedua tahun ini dengan pemenjaraan 43 jurnalis, yakni turun dari 48 jurnalis dalam laporan tahun lalu yang merupakan jumlah terbanyak di dunia.

Sensor China terhadap media dan pengawasan terhadap rakyatnya telah membuat upaya untuk meneliti jumlah pasti jurnalis yang dipenjara di negara itu menjadi “sangat sulit”, kata laporan itu.

Baca Juga:   Polda Sumsel Bakal Luncurkan 3 Aplikasi Lalu Lintas

Di Myanmar, jurnalis yang dipenjara meningkat menjadi setidaknya 42 orang dari 30 tahun lalu. Hampir setengah dari jurnalis yang dijatuhi hukuman penjara pada 2022 dituntut berdasarkan aturan undang-undang anti-negara yang menghukum tindakan “hasutan” dan “berita palsu”.

Undang-undang baru Rusia yang bersifat membatasi untuk mengontrol narasi atas perang di Ukraina telah menggerus media independen yang tersisa di negara itu, kata laporan itu.

Laporan itu juga mencatat 19 jurnalis ditahan di Rusia dan beberapa dari mereka menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atas tuduhan menyebarkan “berita palsu”.

Negara-negara lain yang diketahui memenjarakan jurnalis karena melaksanakan pekerjaan mereka termasuk Vietnam, India, Eritrea, Kamerun, Ethiopia, Rwanda, Guatemala, Kuba, Mesir, Arab Saudi, Tajikistan, dan Georgia. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button