Editor: M. Anton
JITOE – Viral di media sosial oknum pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memaksa pihak sekolah membeli baju kaos Rp250ribu untuk peringatan Hari Guru 2022 dan spanduk senilai Rp150 ribu per lembar untuk peringatan HUT KORPRI, sedangkan peringatan tersebut sudah berlalu.
Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda akan mengkonfirmasi berita tersebut, jika terbukti benar melakukan pungli, maka oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretarisnya, serta Inspektorat untuk mengkonfirmasi atas dugaan pungli di sekolah tersebut,” kata Fitrianti Agustinda, Jumat (16/12/2022).
“Saya ingin pendidik di sekolah fokus untuk mendidik anak saja, sementara untuk kebutuhan sekolah sudah ada dana BOS yang mendanainya” tambahnya.
Menurut Fitrianti, sekolah adalah lembaga pendidikan yang fokus hanya mendidik tidak boleh dibebani dalam bentuk apapun.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang Arianto membantah soal dugaan pungli itu karena untuk pembelian baju Korpri dan spanduk merupakan surat edaran dari kominfo dan diteruskan ke sekolah, hanya sebagai imbauan.
“Disdik sudah mengeluarkan surat larangan pada 22 November 2022 bahwa tidak boleh ada pungutan atau pembelian baju dan spanduk itu,” tegas Arianto. (*)