Piala AFF 2022, Polisi Dilarang Gunakan Gas Air Mata, Bawa Senpi, dan Masuk ke Stadion
Editor: M. Anton
JITOE – Timnas Indonesia akan berlaga di Piala AFF 2022 di Stadion Utama GBK pada Jumat (23/12/2022).
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dengan tegas bahwa personel kepolisian dilarang menggunakan gas air mata dan membawa senjata api (senpi) saat mengamankan pertandingan.
“Tidak boleh menggunakan gas air mata dan tidak boleh membawa senjata api,” katanya usai meninjau SUGBK, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Menurut Kapolri, hal itu tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022.
Tidak disampai disitu, Kapolri Sigit juga menekankan bahwa tidak ada personel kepolisian yang berada di dalam Stadion Utama Gelora Bung Karno saat pertandingan Piala AFF maupun pertandingan sepak bola lainnya.
“Tentunya pengaturan yang di dalam adalah Steward kemudian anggota kepolisian hanya ada di luar stadion. Kita mulai berada di ring luar stadion,” ujar Sigit
Meski begitu, dia menjelaskan, aparat kepolisian bisa masuk ke dalam stadion apabila dari pihak penyelenggara melakukan permintaan. (*)