Pemerintah akan Larang Jual Rokok Batangan, dan Revisi Peringatan Rokok di Kemasan
Editor: M. Anton
JITOE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan melarang penjualan rokok secara ketengan (batangan) dengan alasan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (23/12/2022).
Salah satu yang diatur pada RPP itu adalah pelarangan penjualan rokok batangan. “Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut.
“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan, tidak, ya,” kata Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa, 27 Desember 2022.
Di dalam edaran Kepres tersebut, tidak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Selanjutnya adalah aturan tentang rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. (*)