Politik

Pemilu 2024, KPU Palembang Butuh 321 Panitia Pemungutan Suara

Editor: M. Anton

JITOE – Satu pekan (18-27 Desember 2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Proses pendaftaran tidak lagi manual seperti sebelumnya, namun melalui Website atau aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin mengatakan, di Pemilu 2024 KPU Palembang membutuhkan sebanyak 321 anggota PPS.

“Pada Pemilu 2024 Kota Palembang membutuhkan sebanyak 321 anggota PPS dan nantinya setiap kelurahan terdiri atas tiga anggota PPS,” kata Syawaludin di Palembang, Kamis (30/12/2022).

Terdata hingga 29 Desember, jumlah pendaftar PPS telah mencapai 2.000 orang, dan saat ini masih dalam tahapan administrasi.

Baca Juga:   Ade Armando dan Grace Natalie Suara Tinggi Tapi Terancam Gagal ke Senayan

Hasil tahapan ini akan diumumkan pada 5 Januari 2023, dan akan dilanjutkan tahap tes tertulis yang dimulai 6-11 Januari 2023 dan hasil tes itu diumumkan pada 14 Januari.

Syawaludin menjelaskan, usai tes tertulis calon anggota PPS berlanjut ke tahap tes wawancara yang dijadwalkan 15-17 Januari 2023 dan penetapan anggota PPS ini diumumkan pada 20 Januari 2023, dan pelantikan anggota PPS pada 24 Januari 2023.

KPU membutuhkan sebanyak itu karena tugas PPS untuk mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS), melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS, mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kota Palembang, serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga:   Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Pranowo Meningkat, Lampaui Anis dan Prabowo

Lalu, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK), melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya, dan melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu.

Kemudian PPS berwenang untuk membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), mengangkat petugas DPT, dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button