Nasional

Mulai 2024, 3 Produk Ini Harus Bersertifikasi Halal

Editor: M. Anton

JITOE – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang produknya tidak memiliki sertifikasi halal.

Ada tiga produk yang wajib bersertifikasi halal pada 2024, yaitu makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” ujar Aqil Irham Kepala BPJPH Kemenag dalam keterangan tertulisnya, Minggu (08/01/2023).

Baca Juga:   Komitmen Pemerintah Jamin Ketercukupan Pangan Nasional

Aqil mengatakan sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Menurut dia sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.

Ia menambahkan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, tiga kelompok produk yang sudah dijabarkan di atas harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya masa penahapan pertama itu.

Baca Juga:   Pj Gubernur Lampung Samsudin : Amanat Masyarakat Bukan Beban

Sebelumnya, BPJPH Kemenag juga menyediakan 1 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha. Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini mulai bisa diakses pada 2 Januari 2023 dan dapat diikuti sepanjang tahun.

Program Sehati 2023 dibuka untuk 1 juta kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha. Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini dengan baik. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button