Hukum & HAMLahatSUMSEL

Terdeksi LSM Amerika Serikat, Pedofil Asal Lahat Diciduk Subdit Siber Polda Sumsel.

Editor: M. Anton

JITOE – Pelaku pedofil (kelainan seksual) terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat diringkus tim opsnal Subdit Siber Polda Sumsel.

Penangkapan tersangka berinisial BH (47) dilakukan usai Polda Sumsel menerima laporan NGO/LSM asal Amerika Serikat (AS) National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) kepada Bareskrim Polri pada 4 Januari 2023.

NCMEC menemukan adanya aktivitas penyimpanan file berupa video dan foto bermuatan pornografi yang menjadikan anak perempuan di bawah umur sebagai objeknya di dunia maya.

Jumlah file ditaksir mencapai puluhan dan terdeteksi diunggah seseorang dari wilayah Sumsel pada laman internet pribadinya.

“Kami pastikan itu benar, Subdit V Siber temukan laporan Cybertipline dari NCMEC dengan nomor seri 141606909, 141608103, 141621178, dan 141621803 bermuatan file berisi pornografi itu berasal dari Sumsel, yakni dari Kabupaten Lahat,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany, Rabu (11/01/2023).

Baca Juga:   Bocah Terbawa Arus Saat Berenang di Sungai Musi

Kepada polisi, tersangka BH mengakui aksinya berawal ketika melihat korban yang tengah buang air kecil. 

“Timbul hasrat saat melihat korban pipis di depan rumah saya, saat itulah hasrat birahi saya timbul Pak,” tersangka BH mengakui.

Menurut Kombes Pol Barly, modus operandi yang dilakukan tersangka BH ini, menawarkan antar jemput korban yang masih bersekolah SD kepada orang tuanya. Karena, profesi pelaku ini adalah pengemudi ojek online.

“Dalam perjalanannya, tersangka yang juga tetangga korban ini merekam perbuatannya terhadap korban dengan memegang bagian intim korban. Lalu disimpan di ponsel androidnya untuk kepuasan pribadinya,” ungkap dia.

Baca Juga:   BPJS Kesehatan Bersama PWI Sumsel Gelar Turnamen Bulutangkis

Barly menjelaskan, hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka BH, terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial CC (7) yang ternyata masih tetangga dari korban.

“Modusnya, pelaku melakukan tindakan asusila itu dengan mengiming-imingi korban, dibelikan cemilan serta mengajak korban menonton film boko-boko. Lalu membawa korban ke rumahnya dan melakukan tindakan asusila dengan meraba serta merekam kegiatan tersebut,” tandas dia.

Tersangka mengakui perbuatannya merekam kemaluan korban sudah berlangsung sejak bulan September 2020 hingga Desember 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button