PalembangSUMSEL

Target PAD Palembang Meningkat Rp1,2 Triliun

JITOE – Target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang tahun 2023 meningkat dari sebelumnya Rp1,08 triliun pada 2022 menjadi Rp1,2 triliun.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan kenaikan target PAD tersebut, karena realisasi pada tahun sebelumnya mencapai target dampak perekonomian mulai membaik dan pandemi COVID-19 mulai melandai.

Pada tahun ini dari 11 item pajak, ada beberapa item pajak mengalami kenaikan yakni pajak hotel menjadi Rp75 miliar yang sebelumnya Rp60miliar, pajak restoran menjadi Rp195 miliar yang sebelumnya Rp180 miliar, pajak hiburan Rp37,5 miliar.

Kemudian pajak reklame Rp32 miliar, pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) menjadi Rp250 miliar, pajak parkir menjadi Rp30 miliar, pajak bangunan dan bumi (PBB) menjadi Rp304 miliar, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi Rp314 miliar dan sisanya tidak mengalami kenaikan.

Namun target PAD ini dapat mencapai target atau tidak, ia mengatakan target tahun ini lebih besar membuat dirinya pesimis untuk mencapainya sebab ada beberapa item pajak sulit untuk dicapainya seperti pajak penerangan jalan sumber lain (PLN), pajak PBB, dan pajak BPHTB.

“Seperti pajak penerangan jalan dari PLN itu potensi setiap bulannya hanya mencapai Rp20 miliar dan jika ditotalkan dalam kurun waktu satu tahun Rp240 miliar sedangkan targetnya tahun ini Rp250 miliar dan masih sisa Rp10 miliar,” ungkapnya dilansir Antara (18/01/2023).

Baca Juga:   Ratu Dewa dan Ketua DPRD Palembang Tinjau Lokasi Banjir di Keramasan

Untuk pajak BPHTB ini juga pada tahun ini tidak berpotensi memenuhi target sebab pembayaran pajak BPHTB pertamina tahun 2023 ini sudah dibayarkan pada tahun lalu, itu juga menjadi alasan PAD 2023 ini tidak mencapai target.

“Pada tahun sebelumnya itu pajak BPHTB bisa tercapai bahkan surplus karena pembayaran pajak BPHTB pertamina tahun 2022 dan 2023 itu sudah dibayarkan yang membuat kehilangan potensi bisa tercapai pajak BPHTB pada tahun ini.Item pajak lainnya itu masih bisa untuk dipenuhi,” jelasnya.

Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya masih bisa memaksimalkan potensi pajak yang lainnya seperti melakukan penagihan kepada wajib pajak, pemberlakukan pemutihan pajak PBB, dan sebagainya.

Baca Juga:   Stasiun Kertapati Berangkatkan 16.811 Pemudik H-3 Lebaran

Untuk capaian PAD tahun 2022 yakni 1,17 trilun dengan rincian pajak hotel mencapai Rp57 miliar (105,04 persen), pajak restoran mencapai Rp189 miliar (108,92 persen), pajak reklame Rp26 miliar (89,90 persen), pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN) mencapai Rp5,6 miliar (84,36 persen).

Kemudian pajak penerangan jalan sumber lain mencapai Rp232 miliar (98,70 persen), pajak parkir Rp24 miliar (101,97 persen), pajak air tanah mencapai Rp61 miliar (108,15 persen), pajak sarang burung walet mencapai Rp180 miliar (100,43 persen), pajak mineral bukan logam dan batuan Rp2 miliar (108,15 persen), pajak PBB Rp258,9 miliar (98,09 persen), pajak BPHTB Rp343,8 miliar (138,42 persen). (*)

ANTARA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button