JITOE – Palembang adalah salah satu dari 58 kota dan kabupaten di Indonesia yang telah menerapkan KTP digital. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini.
“Banyak warga Palembang yang sudah membuat KTP digital. Hingga 31 Januari 2023, sudah ada 10.451 KTP digital yang diterbitkan,” kata Dewi, Rabu (1/2/2023).
Dia menjelaskan, KTP digital merupakan pemindahan e-KTP ke dalam handphone, baik berupa foto atau barcode. Penerapan KTP digital menjawab perkembangan zaman digitalisasi sekarang ini. Sebab, KTP digital bisa dengan mudah diakses dengan menggunakan aplikasi khusus yang disediakan oleh Disdukcapil.
KTP digital memudahkan para pengguna smartphone tanpa harus membawa e-KTP kemana-mana.
“Namun e-KTP berbentuk fisik tetap berlaku, karena masih ada masyarakat yang tidak memiliki smartphone,” jelas Dewi.
Ia mengatakan, dari jumlah wajib e-KTP yang mencapai 1,2 juta, 25 persen warga Palembang sudah memiliki KTP digital.
Dewi menambahkan, persyaratan membuat e-KTP digital, antara lain, harus berumur 17 tahun ke atas, telah ada datanya, serta masih harus memiliki e-KTP.
“Data e-KTP inilah yang dimasukkan dan didaftarkan ke KTP digital.”
Setelah persyaratan ini lengkap berikutnya mendaftar secara online. Caranya, buka PlayStore dan unduh aplikasi indentitas digital (PPID Kemendagri) melalui hp Android. Lalu isi sejumlah data kependudukan pada aplikasi yang ada, meliputi mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email serta nomor ponsel.
Kemudian verifikasi data lewat verifikasi wajah. Pemohon melanjutkan verifikasi email. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi.
“KTP ini memberi kemudahan, masyarakat bisa menunjukan KTP hanya lewat hp saja,” pungkas Dewi Isnaini. (*)
Sumber: Bakohumas Palembang
Editor: M. Anton