JITOE – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang menerapkan aturan khusus untuk penumpang LRT selama bulan suci Ramadan 1444 H, yakni penumpang dibolehkan makan dan minum saat waktu berbuka puasa tiba.
Aturan khusus ini untuk menghormati penumpang yang tengah menjalani ibadah puasa. Di hari-hari biasa, penumpang dilarang makan dan minum demi kenyamanan penumpang LRT lainnya.
”LRT Sumsel memberikan aturan khusus di waktu jam berbuka puasa diperbolehkan untuk makan dan minum, tapi terbatas hanya makanan ringan dan minuman di botol untuk berbuka puasa,” kata Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, Kamis (23/3/2023).
Jam operasional LRT Sumsel selama bulan Ramadan tetap seperti biasa, dengan 94 perjalanan mulai pukul 05.06 – 20.43 dan jarak antar stasiun (headway) 17 menit. (*)
Editor: M. Anton