Indonesia Bukan Penampungan Sampah, Legislator Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas
JITOE – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai pelarangan impor pakaian bekas (thrifting). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Larangan tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Melihat kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima meminta pemerintah menerapkan penguatan pengawasan karena tidak ingin Indonesia dianggap sebagai negara penampungan sampah.
“Kita dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk),” katanya kepada wartawan, Kamis (23/3/2023) dikutip dari Media Indonesia.
Menurut Aria, pakaian bekas sesungguhnya dianggap sampah di negara asalnya.
Dengan aturan itu, Aria menilai bahwasanya aturan itu merupakan langkah pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, dan dia meyambut baik.
Sebab, menurutnya, industri tekstil di Indonesia sebenarnya dapat mencukupi kebutuhan pakaian dengan harga yang murah.
“Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau, intinya kita tidak kekurangan sandang,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo memerintahkan pihak terkait melakukan pengawasan atas masuknya pakaian bekas impor. Aria menekankan, pengetatan pengawasan harus dilakukan pemerintah dengan terkoordinasi.
“Tidak bisa hanya di (Kementerian) Perdagangan saja, tetapi juga Bea Cukai-nya, kepolisian-nya, dinas-dinas kabupaten/kota. Harus secara masif ya,” ucapnya. (*)
Editor: M. Anton