BanyuasinBerita UnikOgan IlirOKIPalembangSUMSEL

TV Analog di Palembang, Banyuasin, OI, dan OKI ‘Disuntik Mati’, Punya Keluhan? Adukan ke Sini!

JITOE – 1 April 2023, giliran Sumatera Selatan (Sumsel) tidak bisa lagi menikmati siaran TV Analog Analog Switch Off (ASO).

Di Sumsel ada 4 Kabupaten/Kota yang dialihkan siaran ke TV Digital yakni Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Meski sebelumnya pemerintah telah mensosialisasikan, namun banyak warga yang terkejut dengan kebijakan tersebut.

“Sahur tadi mau nonton TV, terkejut nian tiba-tiba yang muncul bintik-bintik. Semua saluran tidak bisa dibuka,” kata Yuli, warga Kenten Laut, Banyuasin.

Yuli sangat menyayangkan kebijakan tersebut masih ada. Padahal sudah lama ditetapkan, namun tidak disangka di Palembang dan sekitarnya baru berlaku awal bulan April ini.

Saat ditanya soal set top box, Yuli menjawab belum ada uang. “Kejar kebutuhan untuk puasa dan lebaran dulu.”

Baca Juga:   Expo HUT ke-44 Dekranas Jadi Ajang Edukasi dan Promosi

Untuk diketahui, pemerintah memang sudah menjadwalkan secara bertahap mematikan siaran analog.

Bulan Maret ini, ada 3 daerah di Indonesia yang melakukan Analog Switch Off (ASO). Yaitu, Banjarmasin, Palembang dan Bali.

Banjarmasin sudah lebih dulu melakukan ASO, pada 20 Maret lalu. Sedangkan, Bali dan Palembang mulai berlaku Jumat (31/03/2023) pukul 24.00 WIB.

Pengaduan Layanan TV Analog ke Digital
Kominfo secara resmi mengalihkan suara televisi analog ke digital 31 Maret 2023 di Sumsel untuk empat daerah yakni Palembang, Banyuasin, OKI dan OI.

Jika masyarakat memiliki aduan atau keluhan terkait penghentian siaran TV analog tersebut dapat menyampaikan aduan langsung atau melalui call center Kominfo pusat sekaligus melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan top set box atau tidak.

Baca Juga:   Khawatir Pemudik Menunggu Lama di Perlintasan KA, Kapolda Berharap PT KAI Atur Jadwal Pengiriman Batubara

Berikut alur pengaduannya:

  1. Menghubungi call center 159 milik Kemkominfo Pusat;
  2. Melakukan Scan Ulang untuk TV yang memiliki fitur Digital TV (DTV)
  3. Menggunakan SET TOP BOX/ STB untuk dapat menonton siaran digital
  4. Melakukan pengecekan melalui https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ khusus untuk masyarakat miskin yang terdata mendapatkan bantuan STB dari pemerintah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button