Lebaran Tidak Dapat THR? Disnaker Palembang Siapkan Pos Pengaduan
JITOE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang membuka pos pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang di mulai 7 April 2023.
Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien menyampaikan pembukaan pos tersebut bertujuan untuk mencarikan solusi bagi para pekerja yang tidak mendapat THR dari perusahaannya.
Menurut Rediyan, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan dan serikat buruh untuk mencari tahu apa permasalahannya dan juga membahas langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Melansir Antara, Rediyan menghimbau agar semua pengusaha dan perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Dengan membayar THR secara otomatis juga ikut membantu menggerakkan roda perekonomian dan mendorong daya beli masyarakat.
”Karena dengan membayarkan THR itu juga akan berdampak baik roda perekonomian sehingga daya beli masyarakat juga ikut meningkat,” katanya.
Ia mengatakan bahwa hubungan antara perusahaan dan para pekerja itu saling menguntungkan oleh sebab itu perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban dan begitu pula sebaliknya.
Dia berharap tahun ini tidak ada temuan laporan pekerja tidak diberikan THR karena berkaca dari tahun kemarin saja sangat sedikit aduan terkait THR apalagi tahun ini kondisi ekonomi dirasa lebih baik dari tahun lalu yang masih terdampak imbas pandemi. (*)
Editor: M. Anton