Hukum & HAM

Geledah Kantor PT. Semen Baturaja, Kejati Sumsel Sita 4 Dus Dokumen Penting

JITOE – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah kantor PT. Semen Baturaja Tbk dan anak perusahaannya PT. BMU di Palembang dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi semen tahun anggaran 2021.

Penggeledahan tersebut dilakukan di kawasan Kertapati dan Kompleks Ogan Permata Indah Jakabaring, Palembang, berlangsung serentak Rabu (12/04/2023) sejak pukul 10.00 WIB.

Dari penggeledahaan itu, Kejati Sumsel berhasil menyita empat dus berisi 16 bundel dokumen penting dari di Kota Palembang. Selain itu tim juga menyita perangkat elektronik berupa satu buah hard disc, dan dua buah flash disc.

“Semua berkas yang disita siang itu penting untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Kantor PT BMU, Komplek Ogan Permata Indah, Jakabaring, Palembang, dilansir ANTARA Rabu (02/04/2023).

Baca Juga:   Kapolda Sumsel Tegaskan Pecat Anggota yang Terlibat Usaha BBM Ilegal

Khaidirman sekaligus memastikan tidak ada satupun ruangan di kantor berlantai dua itu yang luput dari pemeriksaan oleh tim penyidik dan disaksikan langsung oleh pucuk pimpinan perusahaan.

Di sana, selama empat jam lebih penggeledahan tim jaksa penyidik menyita setiap dokumen yang dapat dijadikan barang bukti terkait dugaan korupsi distribusi semen tahun anggaran 2021.

Setiap berkas tersebut kemudian langsung dibawa tim jaksa penyidik ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dipelajari, imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Adi Muliawan mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan plat merah yang bergerak di industri semen.

Baca Juga:   Jelang Indonesia Emas 2045 Diprediksi Akan Terjadi Krisis Energi dan Pangan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan dugaan tindak pidana berupa penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT SB dan PT BMU.

Secara khusus berdasarkan temuan kejaksaan dalam proses penyelidikan diketahui dugaan tindak pidana tersebut masing-masing berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.

“Pada kasus penyimpangan dalam distribusi kemungkinan merugikan keuangan negara,” kata dia.

Kendati demikian, ia menyebutkan konstruksi hukum dalam kasus tersebut akan disampaikan secara detail segera setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan rangkaian selanjutnya. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button