KPU Larang Dirikan TPS di Asrama TNI-Polri Khawatir Dipolitisasi
JITOE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melarang KPU daerah untuk mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang di asrama TNI-Polri.
Hasyim menyatakan pendirian TPS di luar asrama TNI dan Polri harus dilakukan agar menghindari perdebatan-perdebatan yang tidak diinginkan.
Dia tidak menginginkan adanya opini dan anggapan pemungutan suara di TPS di asrama TNI-Polri tidak netral. Hasyim juga khawatir jika TPS berada di lokasi asrama TNI-Polri siapapun dapat mempolitisasi.
“Supaya tidak menimbulkan perdebatan-perdebatan yang tidak perlu sebagaimana yang sudah-sudah, mungkin nanti lokasinya ditempatkan di luar asrama, supaya berbaur dengan warga,” kata Hasyim pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/04/2023).
Hasyim tak ingin hasil di TPS dekat asrama ditafsirkan sebagai dukungan TNI dan Polri terhadap calon tertentu. Oleh karena itu, ia meminta ada pengkajian ulang lokasi TPS dekat asrama TNI dan Polri.
Ia ingin jajaran KPU di daerah berkomunikasi dengan pemangki kepentingan. Menurutnya, perlu ada kerja sama dengan aparat keamanan dan pertahanan di tingkat daerah.
“Kami mohon teman-teman KPU provinsi berkoordinasi dengan TNI-Polri di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.
Keberadaan TPS di sekitar asrama TNI-Polri menjadi isu rutin menjelang pemilu. Hal ini terjadi karena undang-undang tak memberkan hak memilih dalam pemilu bagi aparat TNI-Polri.
Pada 2019, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melarang pendirian TPS di dalam kompleks TNI. Kebijakan itu diambil untuk menyatakan netralitas TNI dalam pemilu. (*)
Editor: M. Anton