Peniliti BRIN Pencetus ‘Halal Darah Jemaah Muhammadiyah’ Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
JITOE – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditangkap Bareskrim Polri di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/04/2023) pukul 12.00 WIB. APH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian usai berkomentar terkait ‘halal darah jemaah Muhammadiyah’.
APH terancam dipersangkakan atas Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
APH ditangkap setelah dilaporkan ke Bareskrim Polrioleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.
Munculnya komentar bernada ancaman pembunuhan yang dilakukan APH terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah. Komentar tersebut lalu viral.
Sejumlah pengurus daerah dan organisasi kepemudaan yang terafiliasi dengan Muhammadiyah juga melaporkan Andi ke polisi.
Majelis Kode Etika BRIN juga telah melakukan sidang etik pada Rabu (26/04/2023) dan menyatakan APH telah melanggar kode etik ASN.
Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur, sekitar pukul 12.00 WIB atas kasus ‘halal darah Muhammadiyah’.
“Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).
Andi tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah diterbangkan dari Jombang. Ia pun langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (*)
Editor: M. Anton