Hardiknas, Ribuan Guru Mura Minta Sularno Guru Honorer Bebas dari Tuntutan Penjara dan Uang Rp60Juta
JITOE – Ribuan guru di Kabupaten Musi Rawas menggelar aksi solidaritas untuk guru honorer bernama Sularno bertepatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau , Selasa (02/05/2023).
Sularno (34) adalah guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Sularno mengajar dari kelas 1 hingga kelas 6 di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Sularno didakwa tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman kepada muridnya. Pengadilan menuntut Sularno 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
“Dia satu-satunya guru PJOK. Tanpa dia tidak ada pelajaran PJOK di sekolah kami,” ujar Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kurnai.
Dia menjelaskan, Sularno telah 10 tahun mengajar di sekolahnya, tepatnya sejak 2013. Saat ini masih sebagai honorer, digaji melalui dana BOS sebesar Rp500.000 per bulan.
Kurnai berharap Sularno dapat segera dibebaskan. “Kami berharap dia dibebaskan. Sekarang muridnya (yang dituduh dianiaya) sekolah seperti biasa, sehat, tidak ada cacat,” jelas Kurnai.
Sementara itu Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Taslim, saat melakukas aksi solidaris tersebut berharap dapat mengetuk hakim terkait kasus tersebut.
“Kami ini berangkat dari solidaritas bersama guru. Teman kita itu sedang mengalami permasalahan hukum, kita berusaha untuk mengetuk Pak Hakim,” kata Taslim.
DIa yakin, dalam kasus tersebut Sularno tidak bermaksud ataupun berniat untuk menyakiti. Bahasa utamanya kata Taslim yakni mendidik dan bukan hanya mengajar.
Selain itu harapannya kejadian ini tidak menjadi preseden buruk serta kekhawatiran seluruh guru di Kabupaten Musi Rawas. (*)
Editor: M. Anton