Berita UnikPalembangSUMSEL

Herman Deru: Truk Tronton Langgar Aturan ‘Kandangkan!’

JITOE – Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, mengambil sikap tegas akan mengandangkan angkutan jenis truk dan tronton usai viralnya surat terbuka keluhan warga yakni banyaknya truk beroperasi di saat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan.

Menurut Deru, pemerintah daerah telah membuat aturan larangan truk atau tronton diperbolehkan masuk kota dan melewati jalan raya.

“Aturan sudah ada, dan bagi truk yang masih melakukan pelanggaran dikandangkan saja,” kata Herman Deru kepada wartawan, Selasa (02/05/2023).

Deru menerangkan penyebab kecelakaan tidak hanya karena truk beroperasi di luar jam kerja, tetapi juga banyak truk yang sudah tua dan tidak layak jalan.

Baca Juga:   Pemerintahan "Jalan Ditempat", Masyarakat Geruduk Kantor DPRD OKU

“Kita segera rapatkan terkait ini, terkhusus untuk penegakan dìsiplinnya. Kita akan batasi usia kendaraannya,” jelas Deru.

Untuk diketahui pada Februari 2023 lalu, Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiba Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.

Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk tersebut pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap angkutan barang melakukan pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan.

Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesui dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

Baca Juga:   Disbudpar Sumsel Tolak Lift di Jembatan Ampera, Jangan Sampai Kasus Pasar Cinde Terulang

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button