JITOE – Masa jabatan H. Harnojoyo sebagai Walikota Palembang akan habis. Saat ini Harnojoyo berencana mendaftarkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel).
Sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sendiri telah dibuka mulai 1 – 14 Mei 2023.
Berbagai syarat pendaftaran sedang diproses Harnojoyo yakni SKCK di Polda Sumsel pada 4 Mei lalu.
Syarat untuk maju ke DPR RI, salah satunya adalah peserta harus berhenti dari jabatan sebelumnya. Jadi Harnojoyo harus melepaskan jabatannya sebagai Walikota Palembang. Dimana proses pengunduran diri tersebut nantinya diajukan oleh Walikota ke DPRD Kota Palembang.
Saat dikonfirmasi mengenai pengunduran dirinya, Harnojoyo enggan berkomentar banyak.
“Ya nanti,” jawabnya kepada awak media di Palembang sembari tersenyum lebar, Senin (08/05/2023).
Meskipun nantinya Harnojoyo akan mengundurkan diri sebagai walikota, namun pemerintah Kota Palembang memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di Palembang.
Hal tersebut diungkapkan Asisten I Setda Kota Palembang Bidang Pemerintahan, M Yanuarpan Yany.
“Pengunduran dirinya belum,” katanya.
Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 240 ayat 1, huruf K, kewenangan, tugas pokok dan fungsi (tufoksi) sebagai walikota tetap melekat, sampai nanti penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Perlu diingat bahwa DCT ditetapkan pada Oktober, sedangkan masa jabatan pak Harnojoyo akan berakhir pada 18 September 2023,” katanya. (Pitria)
Editor: M. Anton