Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD: Untuk Benahi Hukum Karut Marut
JITOE – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan dalih untuk membenahi hukum karut marut di Indonesia.
“Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (27/05/2023).
Mahfud menjelaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum nantinya merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum.
Hasil dari rumusan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya.
Berdasarkan informasi , Mahfud meneken Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.
Keputusan itu menjelaskan tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum yakni menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Agenda prioritas itu meliputi Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Tim tersebut terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan kelompok kerja. Masa kerjanya berlangsung sejak 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023. Namun, dapat diperpanjang dengan keputusan menteri koordinator. (*)