Hukum & HAMOKUSUMSEL

Kosan Dijadikan Tempat Transaksi Ekstasi, Satu Perempuan dan Pria Muda Digrebek Polisi

JITOE.com, Baturaja, OKU – Kost dijadikan tempat transaksi oleh dua pengedar narkotika jenis ekstasi digrebek Satresnarkoba Polres OKU di Jalan Bakung, Lorong Duku Kecamatan Baturaja Timur pada Sabtu sore (08/07/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua pengedar itu masing-masing adalah DOS binti AY (32) beralamat Jalan Lintas Sumatera Sepancar Lawang Kulon kecamatan Baturaja Timur dan Agg bin RF (21) beralamat Desa Sumber Bahagia Kecamatan Lubuk Batang.

Kedua pengedar yang masih muda itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU atas laporan masyarakat setempat terjadinya transaksi.

“Berdasarkan informasi masyarakat setempat yang kami terima, kost tersebut dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi oleh kedua pelaku,” jelas Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H kepada wartawan, Senin siang (10/07/2023).

Baca Juga:   Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD: Untuk Benahi Hukum Karut Marut

Penggerebekan dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Ferra Endeka, S.H dan Kanit IDIK I IPDA Fitrawadi, S.H beserta anggota.

Setelah itu Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di dalam kosan dan kemudian berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan sebanyak 190 butir ektasi warna pink yang dibalut kardus dan dibalut plastik warna hitam dibungkus plastik warna hitam di lantai depan kamar mandi tersangka yang berjarak setengah meter dari tersangka.

Menurut AKP Budi Santoso, ketika tersangka ditanyakan atas barang haram tersebut, tersangka mengaku bahwa barang itu milik mereka (tersangka). Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:   TV Analog di Palembang, Banyuasin, OI, dan OKI 'Disuntik Mati', Punya Keluhan? Adukan ke Sini!

“Kedua terduga pelaku dapat dijerat Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button