Kapolres OKU Pimpin Jumpa Pers Ungkap Kasus BBM Ilegal
JITOE.com, Baturaja, OKU – Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H pimpin jumpa pers ungkap kasus BBM ilegal, di Mapolres OKU, Rabu sore (02/08/2023).
Dalam jumpa pers itu, Kapolres OKU didampingi Kasat Intelkam Polres OKU AKP Hendry Antonius, S.H, Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H, Kanit Pidsus Ipda Yendra Aprizal, S.H dan Kepala SPKT Polres OKU AKP Eddy Hernata.
Ungkap kasus, berawal pada Minggu sore (30/07/2023) sekira pukul 17.45 WIB, Kasat Intelkam Polres OKU AKP Hendry Antonius, S.H mendapat informasi adanya aktivitas di gudang penyimpanan BBM Ilegal (tanpa izin) dari masyarakat melalui WhatsApp (WA) beralamat di Kampung Talang Aman Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Atas Perintah Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Intelkam untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dengan kebenaran laporan dari masyarakat tersebut. Ternyata benar di lokasi yang dilaporkan masyarakat itu diduga ditemukan adanya aktivitas di gudang penyimpanan BBM ilegal.
Selanjutnya Kasat Intelkam berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) secara bersama menuju lokasi, setiba petugas menemukan gudang dan beberapa barang bukti yang diduga BBM Ilegal (tanpa izin).
Adapun nama pemilik gudang, pembeli dan barang bukti yang telah diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu atas nama TO (37) Alamat Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat OKU dan Baturaja Barat Kab. OKU AY (28) Alamat Lubay Kabupaten Muara Enim.
Usai penggerebekan, petugas melaporkan kepada pimpinan yaitu kepada Kapolres OKU terkait dengan kebenaran Informasi tersebut dari masyarakat.
Sekira pukul 21.00 malam WIB, Kabag Operasional Polres OKU Kompol Liswan Nurhapis, S.H bersama Kasat Intelkam, Kasi Propam, Kanit Pidsus, Piket Pawas, Piket Provos dan Piket SPKT datang ke TKP untuk melakukan olah TKP.
Sejumlah barang bukti (BB) yang ditemukan petugas di TKP berikut pemilik telah diamankan di Mako Polres OKU untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil APV warna cream Nopol BG 2912 NM, satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver Nopol BG 9825 DI, satu unit mobil L300 warna hitam nopol BG 8914 FQ dan empat puluh derijen berisi minyak yang mana tiap derijen berisi 33 liter berada dalam mobil APV cream, empat puluh derijen 33 liter berisi minyak berada dalam mobil Grandmax silver, sembilan buah tandon air kosong, kapasitas 1000 liter, serta satu buah tandon air berisi minyak dengan kapasitas 1000 liter, empat buah drum, satu unit senapan angin, enam 6 Botol Aqua Netto 1,5 Liter dan dua botol aqua Netto 600 Ml, empat botol kaleng berisi campuran minyak, satu botol Preston, empat drum plastik warna hijau kosong, satu buah jet pump dan selang plastik.(*)