Empat LKPD Kab/Kota 2022 di Sumsel Predikat WDP
JITOE.com, Palembang – Empat wilayah jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Musi Banyuasin gagal meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022
Hal ini mengemuka dalam acara workshop yang dilaksanakan BPK Perwakilan Sumatera Selatan (1/8/2023) di Ruang pertemuan LT III BPK Sumsel Jl. Demang Lebar Daun Palembang.
Adapun acara tersebut melibatkan peserta dari wartawan dan organisasi kemasyarakatan dengan 4 narasumber masing masing, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Muhammad Pathony, Sekretaris BPK, Asep Mulyadi, Auditor Zulfikri, dan Kepala Humas BPK Sumsel, Rita Diana.
Dalam paparan narasumber, menjelaskan, dalam laporan pelaksanaan penggunaan anggaran TA 2022 tersebut mereka hanya berhasil meraih Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Dampaknya adanya catatan dari temuan auditor yang direkomendasikan untuk segera di laksanakan dengan limit waktu tertentu yang bila tidak dilaksanakan maka aparat penegak hukum (APH) yang akan melakukan proses.
Dikatakan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, Zulfikri, menjelaskan bahwa kegagalan tersebut umumnya disebabkan oleh ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan yang berlaku.
PP 12 tahun 2019 dan Permendagri 77 tahun 2020 merupakan sesuatu acuan yang sudah ada dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Akibatnya bila menyimpang dari aturan yang sudah ada, maka menjadi batu sandungan bagi beberapa daerah yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu, temuan-temuan terkait amburadulnya sistem pengelolaan keuangan juga turut berperan dalam kegagalan meraih opini wajar tanpa pengecualian. Pengelolaan keuangan daerah yang tidak teratur atau amburadul mencerminkan ketidak efisienan dan kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran. Kata Zulfikri.
Zulfikri juga menyoroti adanya kasus perjalanan dinas yang direkayasa untuk memanipulasi lama perjalanan dinas, surat tugas, serta biaya akomodasi hotel. Modus tersebut telah mengakibatkan pemborosan dan potensi penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan pribadi yang sebenarnya tidak diperlukan.
“Kami menetapkan standar harga regional berdasarkan Perpres 33 tahun 2020. Temuan-temuan yang lebih besar pada tahun 2022 mungkin sebelumnya sudah ada pada tahun 2021, yang menyebabkan penurunan opini menjadi WDP,” ujar Zulfikri dalam Workshop yang bertajuk Media Sinergi Untuk Keterbukan Informasi Publik.
Pemeriksaan LKPD oleh auditor BPK menurut Zulfikti, bahwa hasil yang disampaikan adalah sesuai dengan fakta dan data yang terkumpul. Tim pemeriksa terdiri dari 13 anggota bekerja dengan profesional dan kredibel, juga mereka menjalankan dua kali pemeriksaan laporan anggaran daerah. Gangguan independensi dalam tim bisa menyebabkan penolakan penugasan.
“Tentunya tim pemeriksaan ini bekerja independen dan profesional, bahkan dalam praktiknya tidak ada sampai tiga kali berturut-turut tim melakukan pemeriksaan di satu entitas saja. Artinya jika sudah melakukan maksimal dua kali pemeriksaan di tempat yang sama, ketiga kalinya tim atau individu yang bertugas di tempat yang lain,” jelas Zulfikri.
Pada acara itu juga, Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Acep Mulyadi mengatakan BPK sebagai lembaga negara bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna meningkatkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat dengan visi menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas serta bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.
“Kami menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu dalam semua hal berkaitan pekerjaan pemeriksaan, membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai dan keputusan serta membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan, berpedoman pada standar yang berlaku,” tuturnya.
Persoalan sengketa informasi sering kali terjadi ketika akses terhadap informasi publik tidak tersedia secara berkala oleh lembaga pelayanan publik.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi Informasi (KIP) Provinsi Sumatera Selatan, Muhamad Fathony.
Ketersediaan informasi berkala dari lembaga pelayanan publik sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
“Ketika informasi tidak tersedia secara rutin, pemohon informasi seringkali merasa tidak dilayani dengan baik dan akhirnya melaporkan hal ini ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” kata Muhamad Fathony.
Dikatakan Fathony, pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke KIP apabila permintaan informasi mereka tidak dipenuhi.
Prihal ini, KIP memiliki waktu tujuh hari untuk memastikan kecukupan syarat dalam laporan sengketa informasi yang diajukan, Fatony menambahkan.
Sementara Kasubbag Humas, Rita Diana menyebutkan BPK memiliki layanan yang diantaranya permintaan LHP, penyampaian pengaduan masyarakat, layanan perpustakaan, koordinasi dan komunikasi BPK media workshop, coffee morning dan sharing session.
Saluran info BPK bisa melalui sumsel.ppid.bpk.go.id, ruang PIK lantai 1 atau melalui kontak WA 08117877667, tutur Rida Diana.(*)