11.302 Narapidana Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023
JITOE.com, Palembang – Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 11.302 orang narapidana dan anak didik pemasyarakatan di provinsi setempat.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
“Narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) itu pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun ini diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan,” katanya, Senin (14/08/2023).
Pemberian remisi tersebut tidak berlaku bagi narapidana residivis atau yang sudah keluar masuk berulang melakukan kejahatan.
Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari kepala lapas dan rutan yang tersebar di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel meliputi 17 kabupaten dan kota.
“Para kepala lapas dan rutan paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, narapidana yang diusulkan memenuhi persyaratan menerima remisi HUT RI tidak ada yang ditolak,” ujarnya.
Dia menjelaskan, narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah provinsi ini tercatat 15.745 dengan perincian 13.411 narapidana dan 2.334 orang tahanan Narapidana dan andikpas yang diberikan remisi umum pada peringatan HUT RI tahun ini 210 orang di antaranya menerima remisi umum dua (RU II) atau bisa langsung bebas dan kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan di Lapas Perempuan Palembang, Kamis (17/8), yang akan dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru setelah upacara peringatan hari kemerdekaan, kata Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menambahkan bahwa perincian pemberian remisi pada HUT RI tahun ini 11.209 narapidana dan 93 anak didik pemasyarakatan.
Sebagian besar penerima remisi adalah warga binaan dengan tindak pidana narkotika.
Warga binaan terbanyak yang memperoleh remisi umum 2023 ini adalah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebanyak 1.454 orang.
Kemudian Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 1.017 orang, Lapas Kelas II A Banyuasin 927 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 810 orang, Rutan Kelas I Palembang 793 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 789 orang.
“Kemerdekaan bangsa Indonesia wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para WBP sehingga mereka diberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi),” ujarnya.
Narapidana dan andikpas berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu telah menjalani pidana selama enam bulan atau lebih, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu upaya mempercepat pengurangan ‘over capacity’ atau jumlah narapidana yang melebihi kapasitas daya tampung lapas dan rutan yang hanya untuk sekitar 6.000 orang, kata Kadivpas Bambang. (*)