JITOE.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024 mendatang akan menghapus pajak progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor.
Dengan dihapusnya pajak progresif ini maka pemilik kendaraan yang lebih dari satu unit tidak diwajibkan lagi membayar pajak sistem progresif dimana dulunya semakian banyak mobil yang dimiliki maka akan semakin besar pengenaan pajak.
Rencana penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disetujui DPRD bersama Gubernur Sumsel pada sidang paripurna DPRD Sumsel, Kamis (03/08/2023) lalu.
Selanjutnya Raperda yang telah disetujui bersama tersebut akan dimintakan persetujuan atau verifikasi ke Mendagri.
Selain penghapusan pajak progreaif kepemilikan kendaraan bermotor Raperda tersebut juga akan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor. Sehingga ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan (tangan pertama) dan pembeli berikutnya.
Pansus II meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel lebih kreatif dalam memaksimalkan penghimpunan pendapatan asli daerah. Sebab penghapusan pajak progresif dan BBNKB berpotensi mengurangi sumber PAD. (ril)