Hukum & HAMOKUSUMSEL

Setahun Buronan, Pelaku Kejahatan Kabel Tembaga di OKU Dibekuk di OKI

JITOE.com, Batuaja, OKU – Buronan pencuri kabel tembaga milik PT.Perkebunan Minanga Ogan (MO) berinisial DS bin Amd (34) dibekuk Team Resmob Singa Ogan Polres OKU di Desa Sungai Baung Kabupaten OKI, Sabtu malam (26/08/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Setelah dua belas bulan lebih jadi buronan, pelaku pecurian dengan pemberatan (Curat), dalam keseharian berprofesi buruh, beralamat Jalan Gotong Royong Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur itu berhasil dibekuk Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Kepala Unit Pidana Umum Polres OKU Omi.F, SE dan dibawa diamankan di Mapolres OKU untuk diproses secara hukum.

Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Polres OKU Omi.F.SE melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H kepada wartawan, Senin siang (28/08/2023) mengabarkan, DS merupakan satu dari dua pelaku tindak kejahatan Curat tersebut yakni bersama Pelaku Al Mjd bin Pd yang telah lebih dahulu menjalani hukuman dalam berkas perkara lain sehubungan dengan LP-B/16/II/2022/SPK/SEK LBB/RES OKU/POLDA SUMSEL Tentang tindak pidana Curat.

Baca Juga:   Manfaatkan Pojok Pasar Uji Zat Berbahaya di Barang Belanjaan

“Kedua pelaku ini saat melakukan pencurian kabel tembaga sepanjang sekitar 30 meter berada di atas rak dalam gudang PTP. MO yang tidak memiliki pintu, dengan menggunakan sebuah tangga besi yang ada dekat rak, mengambil dan kemudian memotong kabel tembaga dengan menggunakan sebuah tang potong milik pelaku, setelah kabel tembaga dipotong lalu diseret pelaku ke hutan yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” jelas AKP Budi Santoso.

“Selanjutnya kedua pelaku mengupas kulit pembungkus kabel dengan menggunakan pisau cutter untuk diambil isi kabel berupa kabel tembaga kemudian dibawa dan disimpan kedua pelaku di rumah Pelaku Al.Mjd.E sok harinya kabel tembaga dijual Al.Mjd ke teman pelaku di Desa Terusan OKU seharga Rp.1.800 Ribu, dari hasil penjualan, DS mendapat bagian Rp.800 Ribu,” AKP Budi Santoso menerangkan.

Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan atas laporan Tukiman bin Marsup (45) selaku korban dalam keseharian berprofesi karyawan swasta beralamat di Jalan Mayor Zen, Kalidoni Kota Palembang Sumatera Selatan.

Baca Juga:   BPSDMD Sumsel Berupaya Raih Kembali Status Terakreditasi

“Tindak kejahatan Curat kabel tembaga milik PTP. MO bertempat di Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang OKU, oleh kedua pelaku tersebut diketahui tidak lagi berada di tempatnya pada hari Selasa tahun lalu (09/08/2022), sepanjang 30 meter berikut kulit pembungkusnya berwarna biru, kuning, merah dan hitam juga telah diamankan sebagai barang bukti (BB). Kedua pelaku dapat dikenai Pasal 363 KUHPidana, yakni Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, kasus dan pelaku ini berhasil diungkap dalam giat Operasi Sikat II Musi 2023,” urai AKP Budi Santoso menutup keterangannya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button