Hukum & HAMOKUSUMSEL

Diduga Gelapkan Mobil yang Dirental, Oknum PNS Dibekuk Polisi

JITOE.com, Baturaja, OKU – Seorang Oknum PNS berinisial MIA bin As (42), warga Jalan Musi IX Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat Satu Palembang dibekuk Polisi di rumah orang tuanya di Baturaja OKU karena diduga telah menggelapkan mobil merk Daihatsu Xenia yang direntalnya, Sabtu (09/09/2023).

Oknum PNS berinisial MIA itu dibekuk Tim Operasional Kepolisian Sektor Baturaja Timur OKU yang dipimpin Iptu Bagus Randhika, S.Tr.K, M.Si di rumah orang tuanya Jalan Kapten Rahman Hamidi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU atas laporan Korban Dahlan bin Rahmad Hidayat (40), Karyawan Swasta, Jalan KH.Hasyim Azhari Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Baca Juga:   RM. RIYAN ZAKARIA: Kedepan Pemerintah Harus Teliti Memberikan Kartu Kesehatan Warga Tak Mampu

Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Baturaja Timur melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarskat Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H kepada wartawan, Minggu (10/09/2023), menerangkan, berawal pada hari Rabu sore (19/07/2023) sekira pukul 16.30 WIB, Pelaku MIA datang ke rumah Korban Dahlan dengan maksud untuk meminjam (merental) mobik milik korban selama tiga puluh hari guna keperluan Kantor Dinas Pekerjaan Umum tempat pelaku bekerja dengan biaya rental mobil tersebut Rp.300 ribu per hari namun hingga sekarang mobil yang dirental tersebut milik korban belum dikembalikan Pelaku MIA.

Baca Juga:   Ini Dia 4 Arahan Pj Gubernur Sumsel Tekan Inflasi 2024

Atas laporan korban, aparat kepolisian wilayah tersebut melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kebetulan sedang berada di rumah orang tuanya di Baturaja.

Barang bukti (BB) berupa satu Buku BPKB Mobil Merk Daihatsu Xenia warna hitam metalik Tahun 2006 Nomor Polisi BG 1803 ME atas nama Fauziah, AMD beserta pelaku penggelapan diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.

“Pelaku penggelapan atau penipuan dapat dipersangkakan (dikenai) Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana,” jelas AKP Budi Santoso menutup keterangannya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button