PalembangPolitikSUMSEL

Perangkat RT Dilarang Jadi Tim Sukses Caleg

JITOE.com, Palembang – Kepala Divisi (Kadiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Palembang, M.Hasbi, menanggapi isu yang marak menyebutkan adanya ketua RT dan ketua RW menjadi tim sukses (timses) pemenangan salah satu Caleg.

Menurut Hasbi, baik secara di-SK-kan maupun secara fisik mengikuti aktivitas politik para Caleg utamanya ketika kampanye, merupakan pelanggaran.

“Perangkat RT dan RW tidak boleh menjadi timses pemenangan Caleg. Juga akan ketahuan nanti dalam SK Timses apakah ada nama perangkat itu, karena setiap SK Timses Caleg akan disampaikan ke Banwaslu,” kata M. Hasbi, di kantornya Jalan Dwikora Palembang, Sabtu (09/09/2023) .

“Begitupun bila ditemukan adanya perangkat yang terlibat langsung dalam aktivitas politik Caleg, Banwaslu bisa melakukan tindakan. Karena perangkat itu larangannya tertuang dalam aturan pemerintah dan Perwali 17 tahun 2017.
Dalam aturan itu menyebukan bahwa Ketua RT tidak diperbolehkan menjadi anggota Timses pemenangan salah satu Caleg dan tidak boleh menjadi anggota partai politik manapun,” tambahnya.

Jadi menurut Hasbi bila ditemukan ada perangkat RT terkibat politik praktis Caleg segera akan ditindak.

Sementara, menanggapi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah calon Caleg perihal curi start kampanye, menurut Hasbi pihaknya tetap akan melakukan tindakkan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga:   Hore, Pemprov Sumsel Luncurkan Gerakan Mudik Gratis, Ingat 25 Maret 2024

“Apabila terjadi pelanggaran maka kita sesuaikan dengan jenis sanksi yang akan diberikan, bisa saja himbauan tertulis. Tetapi kalau berat, misalnya dimasa kampanye mereka melakukan politik uang secara terstruktur dan masiv bisa saja Calegnya diskualifikasi,” terang Hasbi.

“Sementara untuk saat ini kami masih mengawasi daftar. Seperti misalnya adanya calon dari ketua RT kami sedang mengkomunikasikannya dengan Banwaslu provinsi dan Banwaslu pusat tentang Ketua RT yang mencalonkan menjadi anggota dewan,” katanya.

Hingga sekarang belum ada Caleg, masih DCS, jadi siapapun orangnya masih berhak mencalonkan diri. Namun ketika ditetapkan sebagai DCT sebagai calon, barulah mereka harus mengundurkan diri dari status kerja atau status profesi mereka.

Ditanya bila ditemukan adanya salah seorang DCS memasang spanduk atau baliho bertuliskan ajakan memilih atau mencoblos dirinya dan dipasang di tempat umum atau di posko pemenangan caleg itu sendiri, menurut Hasbi itu sudah merupakan pelanggaran kampanye, karena mereka memasang spanduk itu sebelum masa kampanye.

Baca Juga:   Soal Truck Odol Melintas di Sumsel, Gubernur Sudah Tegas Mengisyaratkan

“Bila ditemukan atau ada laporan dari warga kami pihak Banwaslu akan melakukan tindakan sesuai ketentuan aturan kampanye , baik himbauan maupun peringatan agar spanduk itu dilepas atau diganti dengan spanduk lain.
Namun kalau mereka sudah sebagai DCT tentu bisa kita lakukan tindakan tegas,” Hasbi menambahkan.

Disinggung kapan efektinya penegakan aturan dalam pengawasan Pemilu, menurut Hasbi, penegakan aturan dimulai sejak perencanaan sampai dengan penetapan terpilih.

Ketika masa idah sekitar 25 hari dari DCT sah menjadi Caleg dan melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi berat hingga pendiskualifikasian.

“Karena Banwaslu mempunyai tugas pokok, yaitu Pencegahan dan Penindakan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut bisa tindaklanjut dari pengaduan atau laporan masyarakat tentang adanya pelanggaran oleh Caleg, atau dari hasil temuan anggota Banwaslu sendiri di lapangan,” jelas Hasbi

Diakuinya sejak proses tahapan pemilu hingga sekarang belum ada laporan pengaduan masyarakat ataupun temuan adanya pelanggaran pemilu.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button