Hukum & HAMPalembangSUMSEL

K MAKI Desak Pemkot Benahi SP2J Melalui Jalur Hukum

JITOE.com, PAlembang – Menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), PR besar yang ditinggalkan Harnojoyo setelah pelantikan PJ Walikota Palembang adalah masalah sengkarut PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya ( SP2J ). Persoalannya, SP2J tinggalkan masalah hukum yang menjerat pengurus dan pemegang saham dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana APBD, APBN dan dana keuntungan perusahaan.

“Masalah hutang PLPJ, Trans Musi, investasi Jargas dan dana subsidi akan berlanjut ke masalah hukum dengan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp. 200 milyar,” ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan (24/09/2023).

Baca Juga:   Ini Tempat Wisata di Sumsel Punya Daya Tarik Tertinggi

“HJ selaku pemegang saham dan N selalu mantan Dirut SP2J harus bertanggung jawab secara hukum pidana korupsi,” kata Feri lebih lanjut.

Kemudian Feri mengungkapkan bahwa, “Momentum pergantian pucuk pimpinan Kota Palembang menjadi awal pengungkapan perkara ini dengan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.”

“Sejak Almarhum RH di gantikan oleh HJ banyak sekali permasalahan SP2J yang belum di tuntaskan oleh HJ, seperti masalah penggunaan dana subsidi dan penghasilan usaha yang di duga digunakan serampangan N untuk kepentingan yang diduga di luar kepentingan usaha dan belum adanya Perda Perubahan badan usaha sesuai makna PP 54 tahun 2017,” papar Feri lebih lanjut.

“PR ini harus di tuntaskan PJ Wako Palembang dengan seksama dan dalam tempo secepatnya agar SP2J kembali operasional,” ucap Feri Kurniawan.

Baca Juga:   2023, UMK Palembang Naik 7,5%, Jadi Rp3.5 Juta

“Kalaupun HJ dan N mantan Dirut harus terjerat masalah hukum maka itu konsekuensi dari tanggung jawab jabatan,” tegas Feri.

“Tidak ada kata lari dari tanggung jawab kepada negara dan masyarakat kota Palembang dan kalaupun HJ dan N masuk obak maka masyarakat harus ikhlas menerimanya,” kata Feri Kurniawan.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button