PalembangSUMSEL

Forum Pemuda Sukabangun Apresiasi Perjuangan Warga Lr. Kito

JITOE.com, Palembang – Belum adanya keselarasan antara warga dan pihak pengembang akibat belum terpenuhinya point yang dibahas dalam rapat pertemuan tanggal 4 September 2023 antara warga RT 22 RW 03 dengan pemilik lahan dan pengembang rencana pembangunan Townhouse di RT 22 menjadi perhatian Forum Pemuda Sukabangun (FPS).

Menurut Ketua Forum Anjas, selayaknya hal semacam itu diselesaikan secara aturan yang sebenarnya saja. Jangan ssmpai berlarut larut dan saling memaksakan kehendak.

“Itu kan sudah ada regulasinya yang mengatur tentang tata cara pendirian bangunan gedung. Saya kira kalau apa yang disyaratkan oleh aturan dilaksanakan dengan benar oleh pihak yang ingin membangun, tentu tidak akan ada problematik,” tutur Anjas.

Kami dari forum sangat prihatin, tentu kami sebagai kaum muda akan berupaya mendukung dan berupaya memberikan dukungan terhadap pihak yang benar. Kata Anjas menambahkan.

Baca Juga:   Berhasil Tekan Inflasi, Kemenkeu Beri Sumsel Reward DID Senilai Rp10,32 Miliar

Anjas juga mengingatkan, agar aparatur yang turut memfasilitasi penyelesaian antara kepentingan warga dan kepentingan pengembang harus berlaku adil dan transparan. Maksudnya, kata Anjas, dalam mengakomodir setiap kepentingan masing masing jangan ada bermain dibalik kepentingan.

Sementara dengan adanya lembaran surat pernyataan yang disiapkan pihak pengembang untuk ditandatangani oleh perwakilan warga RT 22, yang ajukan pada warga pada (7/11/2023) kemaren, menurut Koordinator perwakilan warga RT 22, Kurnawi mengatakan, “Jelas kami warga keberatan memenuhi permintaan pihak pengembang untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah mereka siapkan itu, karena kami warga RT 22 tetap mengacu pada hasil kesepakatan rapat pertemuan tanggal 4 September,” tutur Kurnawi, tokoh masyarakat Sukabangun.

“Kami warga lorong Kito RT 22 pada dasarnya tidak pernah menghalang-halangi apalagi melarang setiap warga yang ingin mendirikan bangunan ataupun bentuk lainnya di pemukiman kami, asal saja pembangunan yang akan didirikan, nantinya tidak berdampak negatif terhadap keamanan dan kenyamanan warga di sekitar pembangunan,” kata Kurnawi menambahkan.

Baca Juga:   Mudik dan Balik Lewat Jalur Tol Kayuagung-Palembang, Jangan Terkejut Dapat Diskon

Senada dikatakan warga setempat, Jamaludin, SH. MH, yang menyatakan dengan tegas agar pihak pengembang jangan dulu memulai pekerjaan pembangunan sebelum sejumlah point hasil rapat kesepakatan sebelumnya dapat dipenuhi pihak pengembang.

“Kami warga berharap jangan ada dulu pengerjaan pembangunan gedung, sebelum beberapa point inti yang disepakati pada rapat bulan september lalu dipenuhi oleh pihak pengembang,” kata advokad Peradi kota Palembang ini kepada media (07/11/2023) di kediamannya.

“Selayaknya pihak pengembang berkoordinasi dahulu dengan perwakilan warga RT 22 bila ingin melakukan sesuatu yang ditandatangani dan sifatnya mengikat seperti itu, agar apa yang dihasilkan benar benar hasil kesepakatan bersama.” Kata H. Tunggal Unggul yang turut dalam pertemuan itu.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button