Hukum & HAM

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup

JITOE.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara di ruang krimsus PMJ, Rabu (22/11/2023).

“Menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,” ungkap Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11).

Baca Juga:   Polda Sumsel Imbau Masyarakat Waspada Loquid Vape dapat Disusupi Narkoba

Firli dijerat dengan tiga pasal, melibatkan pemerasan, gratifikasi, dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” terang Ade.

Firli telah dimintai keterangan dua kali di Bareskrim Polri pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 20 November 2023. Polisi juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Firli di Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Baca Juga:   Buntut Peneliti BRIN Ancam Bunuh Jemaah Muhammadiyah Lantaran Beda 1 Syawal

Sejauh ini, sudah ada 91 orang saksi dan 7 ahli yang telah dimintai keterangan, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan pemilik Hotel Alexis, Alex Tirta.

Polisi menyatakan bahwa mereka memiliki cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka dalam kasus ini.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button