Pemkot Palembang Larang Rayakan Tahun Baru dengan Petasan dan Kembang Api
JITOE.com, Palembang – Pejabat (Pj) Walikota Palembang, Ratu Dewa, dengan tegas melarang warganya untuk merayakan malam tahun baru dengan menyalakan petasan dan kembang api.
Hal itu diambil demi menjaga kerukunan, ketertiban, dan ketenangan masyarakat berdasarkan kebijakan keamanan dan surat edaran larangan yang sudah diteruskan ke seluruh Kecamatan di Kota Palembang dengan nomor surat edaran 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024.
Larangan ini menjadi langkah konkret pemerintah setempat untuk memastikan bahwa perayaan malam tahun baru berlangsung dengan aman dan terkendali.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa pengamanan Natal dan tahun baru dilakukan dengan metode yang umumnya diterapkan.
Namun, untuk memastikan keamanan Natal, polisi juga mengerahkan unit K-9 atau anjing pelacak jenis G 19. Sebanyak 992 personel dari Polrestabes Palembang dan BKO Polda Sumsel dilibatkan dalam operasi pengamanan ini, menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal dan tahun baru 2024.(*)