Politik

KPU: Pertanyaan Singkatan dan Istilah Asing Harus Jelas dalam Debat

JITOE.com, Jakarta – Pihak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berharap agar pertanyaan-pertanyaan dalam debat ketiga calon presiden dan wakil presiden tidak menggunakan akronim atau istilah bahasa asing. Jika ternyata ada, para calon diimbau untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Diupayakan pertanyaan-pertanyaan (singkatan) semacam itu tidak muncul. Di debat pertama atau kedua juga (ada) istilah-istilah yang sebenarnya singkatan, tapi semuanya dalam bentuk kepanjangan,” jelas Komisioner KPU RI August Mellaz dalam keterangan persnya, Kamis (28/12/2023).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Mellaz menekankan tim sukses (timses) dari masing-masing pasangan calon mem-breafing  calon presiden dan wakil presiden-nya. Hal itu bertujuan agar saat mengajukan pertanyaan atau memberikan jawaban, semuanya dapat disampaikan dengan jelas.

Baca Juga:   Pemilu 2024, KPU Palembang Butuh 321 Panitia Pemungutan Suara

“Kita ingatkan ke tim paslon memastikan itu tidak terjadi, kalaupun itu ada, memang sebagai suatu pertanyaan itu dipanjangkan. Kalau situasi di lapangannya terjadi sebaliknya, moderator bisa ngambil peran sebagaimana debat kedua,” ujar Mellaz.

Mellaz melanjutkan, moderator debat dapat mengambil peran tersebut tanpa mengurangi waktu yang telah dialokasikan untuk masing-masing pasangan calon. Moderator diharapkan mampu memberikan penjelasan lebih rinci atau klarifikasi apabila ada pertanyaan yang menggunakan singkatan.

“Justru seharusnya bertanya, ini posisinya dari moderator ke pihak yang mengajukan pertanyaan. Sampai semuanya jelas, baru kemudian debat dilanjutkan,” tambah Mellaz.(*)

Baca Juga:   Ini Syarat Usia Calon Pilkada Gubernur dan Wali Kota, Bagaimana dengan Kaesang?

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button