JITOE.com, Jakarta – Proses pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah memasuki tahapan krusial, yakni penetapan dan pelantikan. Jadwal pembentukan anggota KPPS untuk Pemilu 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 1669 Tahun 2023.
Pendaftaran anggota KPPS dibuka sejak 11 Desember 2023, dan pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Januari 2024. KPPS memiliki peran penting dalam kelancaran Pemilu, bertanggung jawab atas pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU mengkategorikan KPPS sebagai badan ad hoc yang berada di TPS, terdiri dari tujuh anggota yang berasal dari masyarakat sekitar.
Salah satu anggota KPPS akan merangkap sebagai ketua. Pembentukan dan pemberhentian KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama ketua KPU kabupaten atau kota, paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tahapan ini menjadi langkah krusial dalam persiapan menyelenggarakan Pemilu dengan sukses.(*)