Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Harus Dibayar H-7 Lebaran
JITOE.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menekankan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri 1445H.
Untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengeluarkan surat edaran tentang penentuan pembayaran THR kepada gubernur di seluruh Indonesia. Surat tersebut akan diteruskan kepada para pengusaha.
“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/03/2024).
Menurut Ida, surat tersebut biasanya didistribusikan pada pekan pertama bulan Ramadhan.
Ida juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan tentang pengusaha yang menolak membayar THR kepada karyawannya.
“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.
Kemnaker akan membuka kembali posko THR untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja maupun pengusaha terkait pembayaran THR. Pada tahun sebelumnya, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, di mana 1.026 di antaranya berhasil diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.
Posko tersebut juga memberikan layanan konsultasi sebanyak 1.782 terkait pembagian THR tahun lalu.
“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.
Sebelum mengakhiri pernyataan persnya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak diizinkan mencicil pembayaran THR kepada pekerjanya.
“Tidak boleh dicicil,” tegasnya.(*)