PalembangSUMSEL

Pemkot Palembang Dukung Program Kementerian ATR/BPN Percepatan Reforma Agraria

JITOE.com, Palembang – Dengan semangat kolaborasi yang tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendukung sepenuhnya program Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat Reforma Agraria di Kota Palembang.

Pj Walikota Ratu Dewa menyampaikan dukungannya tersebut dalam acara Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di Halaman Kantor Lurah Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, pada Senin (22/04/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Sumatera Selatan, Asnawati, dan Kepala Pertanahan Kota Palembang, Zamili.

Meskipun acara puncak berlangsung di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, namun Walikota/Bupati dari seluruh Indonesia terhubung secara virtual melalui zoom meeting.

Ratu Dewa mengungkapkan bahwa Kota Palembang memiliki luas wilayah 352,51 km2 dengan jumlah penduduk terbanyak di Sumsel, mencapai 1.729.546 jiwa.

Baca Juga:   Gubernur Herman Deru Komitmen Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Transparan

“Alhamdulillah syukur, geliat ekonomi kita kian tumbuh dengan pesat dan juga inflasi kita terkendali dengan baik, mudah-mudahan mohon sinerginya ibu Kakanwil dengan jajaran BPN, mohon kerjasamanya hari ini kedepan sehingga kami terus berupaya membantu masyarakat khususnya warga Kota palembang,” ujar Ratu Dewa.

Beliau juga menyebutkan bahwa jumlah Aset Tanah Pemkot Palembang mencapai 6.132 persil, terdiri dari 5.328 persil Tanah Bawah Jalan dan 804 persil tanah kantor Pemkot Palembang.

Ratu Dewa mengakui perlunya bantuan dari Kakanwil dan Kepala BPN agar dapat berkolaborasi lebih baik, terutama dalam menyertifikasi aset tanah yang masih cukup besar jumlahnya.

Menurut Ratu Dewa, kegiatan hari ini sangat penting karena akan memulai gerakan sinergi reforma agraria yang diharapkan akan berdampak positif pada perekonomian.

Baca Juga:   Arkeolog Temukan Struktur Bata Kuno Peninggalan Keraton Tengkuruk

Dalam sambutannya melalui koneksi virtual, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa reforma agraria selalu dimulai dengan penyelesaian konflik, dan penataan aset tanah menjadi kunci bagi kemakmuran rakyat.

“Berkaitan dengan penataan aset bisa melalui retribusi tanah dan legalisasi tanah, penataan aset ini betul-betul bagi kemakmuran rakyat. Itulah tujuan cita-cita reforma agraria bukan saja ketimpangan dan keadilan tetapi harus menyentuh hal paling utama yakni kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Darmawan menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kementerian, dan provinsi, untuk memastikan bahwa tanah dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi masyarakat, sehingga tercapai kesejahteraan yang diinginkan.(RIL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button