JITOE.com, Palembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menegaskan bahwa mereka rutin melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang dipasang sembarangan di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.
Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang Cherly Panggar Besi, mengatakan pihaknya setiap hari telah menertibkan APK Pilkada yang melanggar aturan.
“Dalam seminggu ini, kami menertibkan semua APK Pilkada yang melanggar aturan seperti di sepanjang jalan Protokol Palembang,” katanya, Sabtu (18/05/2024).
Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 309 tahun 2023. Jika APK dipasang tidak pada tempatnya, maka akan diturunkan dan diangkut ke Kantor Satpol PP Palembang.
Penertiban dilakukan tanpa pandang bulu terhadap semua APK yang dipasang sembarangan. Semua APK yang ditemukan di pinggir jalan dan tidak sesuai aturan akan langsung diturunkan.
“Kegiatan bersih-bersih APK di sepanjang jalan Kota Palembang akan terus dilakukan.dengan juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Palembang,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau semua peserta dan tim sukses yang terlibat dalam Pilkada 2024 agar tidak memasang spanduk di sembarang tempat.(*)
“Kami mengimbau semua yang terlibat, baik tim sukses maupun peserta, untuk tidak memasang spanduk sembarangan. Kami akan terus menertibkan setiap hari,” katanya.(*)