Politik

Ambang Batas Dihapus Pilpres 2029 Diprediksi Sengit

Oleh: Bangsa Prabu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukir sejarah baru dalam sistem politik Indonesia. Putusan MK yang diumumkan pada Kamis (02/01/2025) menyatakan bahwa ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden bersifat inkonstitusional.

Dampaknya, seluruh partai politik peserta pemilu kini berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029 tanpa batasan suara minimum. (Baca: MK Hapus Presidential Threshold, Akhiri Dominasi Partai Besar dalam Pemilu).

Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, sekaligus menandai era ketiga pemilihan presiden di era reformasi.

Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, kemudian melalui pemilu langsung dengan syarat ambang batas pencalonan, dan kini sistem tanpa ambang batas siap diterapkan.

Putusan ini juga mencerminkan semangat inklusivitas seperti pada keputusan MK sebelumnya, yang membuka jalan bagi pasangan calon independen di pilkada. Kini, semua partai memiliki kesempatan setara untuk mengusung kandidat tanpa terhalang syarat perolehan suara tertentu.

Baca Juga:   Kaesang Tawari Jokowi Gabung ke PSI

Tanggung Jawab DPR dan Pemerintah

Sebagai keputusan final dan mengikat, putusan MK ini wajib dijalankan. Selanjutnya, bola ada di tangan pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru Pilpres 2029 yang sesuai dengan keputusan tersebut.

Proses penyusunan aturan harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna. MK menegaskan tiga hak utama masyarakat:

  • Hak untuk menyampaikan pendapat.
  • Hak untuk memastikan pendapatnya dipertimbangkan.
  • Hak untuk mendapatkan penjelasan atas tanggapan yang diberikan.

Hal ini penting untuk menjaga legitimasi aturan baru dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

Namun, ada tantangan besar yang harus diantisipasi. Biaya politik yang tinggi dan kemungkinan penggunaan program pemerintah untuk kepentingan politik pribadi menjadi risiko nyata. Pemerintah saat ini harus memastikan fokus tetap pada pelaksanaan program hingga akhir masa jabatan tanpa distorsi politik.

Baca Juga:   Pelaku Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap

Persaingan Pilpres Diprediksi Lebih Ketat

Dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan, Pilpres 2029 diprediksi akan menghadirkan lebih banyak kandidat, sehingga kompetisi menjadi lebih sengit. Kemudahan ini juga membuka peluang bagi elit politik dan pimpinan partai untuk maju, baik demi kursi presiden atau wakil presiden, maupun untuk meningkatkan posisi tawar partai mereka.

Dengan lebih banyak calon, pemilih memiliki kebebasan lebih luas dalam menentukan pilihan. Harapannya, Pilpres 2029 tidak hanya menjadi ajang kompetisi politik yang sehat, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Era baru Pilpres Indonesia telah dimulai. Kini, semua pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk menjadikannya landasan menuju masa depan yang lebih demokratis.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button