JITOE.com, Palembang – Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang tengah direvisi karena dianggap tidak efektif.
Awalnya, truk Over Dimension Over Loading (ODOL) diizinkan beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, namun dalam revisi baru, waktu operasinya akan dipersingkat menjadi pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Rute yang akan ditempuh adalah Boom Baru – Residen Abdul Razak – Noerdin Pandji – Harun Sohar,” kata Pj Walikota Palembang Ratu Dewa setelah meninjau kecelakaan dan pos penjagaan ODOL di Jalan Noerdin Pandji, Senin (20/05/2024).
Sebelumnya, pukul 10.00 WIB di hari yang sama, truk ODOL menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan MP Mangkunegara. Padahal sepekan lalu, hanya jarak beberapa meter di jalur yang sama, seorang mahasiswi tergilas truk bermuatan berat.
Untuk mengatasi truk yang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan, Pemkot Palembang telah mendirikan Posko Penjagaan di Jalan Noerdin Pandji yang bekerja sama dengan Polrestabes dan Dinas Perhubungan.
Pemkot juga menekankan pentingnya mengoperasikan Jembatan Timbang di Kertapati untuk menyaring truk ODOL yang masuk ke Palembang. Selain merevisi Perwali agar waktu operasional truk ODOL lebih singkat, Ratu Dewa juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Rabu nanti saya akan bertemu Kemenhub dan mencari solusi dan percepatan peminjaman tempat parkir ODOL sehingga kendaraan bertonase besar tidak lagi masuk ke Palembang,” katanya.
Ratu Dewa menambahkan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari surat yang pernah dikirimkan Pemkot Palembang ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumsel mengenai peminjaman lahan di Karyajaya sebagai tempat parkir ODOL.
“Karena yang di Jalan Noerdin Pandji ini kapasitas terbatas hanya 50 kendaraan saja,” katanya.(*)
BRITA-BRITA – PITRIA