Diduga Menyetubuhi Anak Bawah Umur, Lelaki Tua Dibekuk Unit PPA Polres OKU
JITOE.com, Baturaja, OKU – Seorang lelaki tua berinisial MD (56) dibekuk Unit PPA dari Polres OKU karena diduga telah menyetubuhi anak bawah umur berinisial YN (14) di rumah pelaku Jalan Jendral Ahkmad Yani Kelurahan Kemelak Bindu Langit Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu pagi (26/08/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Pelaku MD dibekuk Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Polres OKU) yang dipimpin Ipda Fahrudin selaku Kepala Unit PPA atas laporan orang tua korban berinisial TS (50) beralamat Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H didampingi Kepala Unit PPA Polres OKU Ipda Fahrudin melalui Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H kepada wartawan, Sabtu siang (26/08/2023) menerangkan, peristiwa pencabulan terhadap anak bawah umur tersebut terjadi hari Kamis siang (22/06/2023) sekira pukul 14.00 WIB dalam sebuah kamar kontrakan yang ditempati korban YN.
Sebelum peristiwa pencabulan terjadi, Korban YN sedang berada dalam kamarnya dan kemudian Pelaku MD datang serta merta menggedor-gedor pintu kamar yang ditempati korban, tetapi korban tidak membuka pintu kamar tersebut, kemudian Pelaku MD membuka pintu kamar secara paksa dan langsung masuk kamar yang dihuni Korban YN.
Selanjutnya Pelaku MD menindih tubuh Korban YN sembari menutup mulut Korban YN dengan tangan pelaku dan mengancam akan membunuh Korban YN jika berteriak.
Dalam keadaan tidak berdaya, satu persatu pakaian yang melekat di tubuh Korban YN dilepasi oleh Pelaku MD.
Usai melakukan pembuatan tidak senonoh, lalu Pelaku MD menyuruh korban memakai kembali pakaiannya dan kembali Pelaku MD mengancam akan membunuh korban kalau menceritakan perbuatan pelaku terhadap korban kepada orang.
Sejumlah barang bukti (BB) berupa satu helai baju lengan pendek warna abu-abu, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna pink dan satu helai BH warna unggu beserta Pelaku MD kini berada di Markas Komando Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku MD dapat dikenai tindak pidana ” Menyetubuhi Anak di Bawah Umur,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Padal 76D UU RI No.17 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perpu RI No.01 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Budi Santoso menutup keterangannya. (*)