JITOE – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan beberapa minggu ke depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberian THR memang diperuntukan waktunya saat menjelang hari raya idul fitri 2023 dan akan memberikan efek musiman yang positif, ujar Sri Mulyani. Pada saat mendekati hari raya kebutuhan masyarakat terhadap sesuatu biasanya meningkat cukup pesat.
“Nanti juga pasti Bapak Presiden pasti akan mengumumkan mengenai THR dalam beberapa minggu ke depan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/03/2023).
Akan tetapi, Ani sapaan akrab Menkeu, tidak mengatakan dengan pasti kapan pengumuman tersebut akan disampaikan Jokowi, dan tidak merinci kebijakan THR di tahun 2023 ini.
Ani menambahkan, Lebaran tahun ini diperkirakan jatuh pada April mendatang. Biasanya pemerintah bakal mencairkan THR kepada PNS dua pekan sebelum hari raya.
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp34,3 triliun untuk THR PNS, TNI/Polri, serta pensiunan. Besaran anggaran pada saat itu diumumkan langsung oleh Sri Mulyani. (*)
Editor: M. Anton