Reporter: Dino Martin
Editor: uzibae
JITOE – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di Palembang sejak 1 Januari 2022.
ETLE merupakan implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas secara elektronik. Proses penilangannya bukan lagi dilakukan petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV. Pelanggar yang didakwakan akan dikirimkan ‘surat cinta’ ke alamat yang sesuai pemilik kendaraan melalui kurir Kantor Pos.
Tujuan diberlakukannya sistem ETLE ini, pengendara diharapkan akan mematuhi peraturan lalu lintas karena 24 jam diawasi oleh kamera ETLE.
Menurut Dirlantas Polda Sumsel, Kombes M. Pratama Adhyasastra, saat diwawancarai di Kantor Ditlantas Polda Sumsel, Kamis (6/1/2022), pemberlakuan ETLE di Palembang saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan lalu lintas akan tetap mendapatkan surat pelanggaran.
Menurut Pratama, dari total 9 titik pemberlakuan tilang elektronik, dua di antaranya akan menerapkan sistem E-Police, yakni kamera ETLE yang terpasang di persimpangan jalan.
Berikut ini adalah 9 lokasi pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE di Kota Palembang:
- Jalan Kol H Burlian KM 8,5 yakni Depan PT Trakindo
- Jalan R Sukamto tepatnya di seberang Hotel Novotel
- Jalan Jendral Sudirman di Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan
- Pos Lantas Simpang Charitas (e-police)
- Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan rumah makan sederhana Pasar Cinde
- Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju
- Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police)
- Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi
- Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring
Mengenai mekanisme tilang menggunakan metode ETLE, terdapat lima tahapan:
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda Sumatera Selatan.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi pelanggaran akan mengakibatkan pemblokiran STNK Sementara. (*)