Penulis: Uzibae
Jemaah pengajian rutin Mushollah Al Ihsan Kenten Sako Palembang, menyesalkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
“Kami menyesalkan dan mengecam pernyataan Menteri Agama saudara Yaqut,” kata jemaah melalui juru bicara yang juga ustad pengajian di Musholla Al Ihsan Kawasan Tanjung Harapan, Dr. Bukhori Muhtar, MA. Jum’at bada Subuh 25 Februari 2022.
Pernyataann tersebut, katanya, jelas-jelas menistakan agama Islam karena azan merupakan suara panggilan sholat. Azan adalah Kalam Allah, jadi membandingkan dengan gonggoangan azan adalah suatu penistaan agama yang tak dapat ditolerir.
Menurut Bukhori, terjadinya penistaan seperti itu sebagai sebab tidak tepatnya menempatkan orang-orang di pemerintahan. Ia memberi contoh seperti menteri kesehatan yang bukan berasal dari tenaga yang memahami seluk beluk kesehatan, atau menteri pendidikan yang justru berlatar belakangan pengusaha transportasi yang berakibat keputusan dan tindakan yang mereka ambil menimbulkan kontroversi dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saudara Menteri Yakut juga bukan orang yang paham mendalam tentang agama, tapi dari sebuah organisasi,” jelasnya.
Jemaah Al Ihsan melalui Bukhori mendukung pihak-pihak yang telah melaporkan penistaan ini kepada pihak kepolisian. “Semoga segera diproses,” tukasnya.
Sementara itu, seperti yang ditulis Tempo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegur keras kader mereka yang juga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan Yaqut telah membuat ribut dan memicu kontroversi.
“Urusilah hal-hal yang produktif bagi kemaslahatan umat,” ujar Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Kecaman keras untuk Menteri Jokowi ini, bermunculan setelah pernyataan Yaqut menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Penjelasan disampaikan Yaqut saat berkunjung ke Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022. (*)