Kejati Sumsel Tahan Oknum ASN Tersangka Dugaan Gratifikasi
JITOE.com, Palembang – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Provinsi Sumsel berinisial EK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. EK merupakan Inspektur Pembantu yang sebelumnya menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa modus operandi EK mengatasnamakan Kejaksaan, di mana dia menjanjikan mampu mengkondisikan penanganan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti atau barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Vanny.
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi dimaksud.
Usai peningkatan status dari semula saksi menjadi tersangka, EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang terhitung hari ini.
Kemudian tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo, Palembang dari 18 Desember 2023 hingga 06 Januari 2024.
Menurut dia, dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah enam orang. Adapun modus operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.(*)