Mahfud MD: Tidak Tandatangani Ratifikasi UNHCR, Indonesia Berhak Usir Rohingnya, Tapi Karena Kemanusian
JITOE.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menjelaskan meskipun pemerintah Indonesia sebenarnya berhak mengusir para pengungsi Rohingya yang terus datang ke wilayah NKRI karena Indonesia tidak menandatangani ratifikasi UNHCR, akan tetapi hal itu tidak dilakukan. Alasannya adalah karena Indonesia menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan menerapkan prinsip diplomasi kemanusiaan.
“Menurut konvensi PBB, yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangni UNHCR, United Nations High Commissioner for Refugees, jadi komisi tinggi untuk pengungsi,” kata Mahfud dikutip dari CNBC. di Hotel Aryaduta, di Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Meski demikian, Mahfud menekankan bahwa Indonesia memiliki hak untuk mengusir pengungsi Rohingya berdasarkan hukum internasional. Namun, dengan mengutamakan diplomasi kemanusiaan, Indonesia memilih untuk menampung para pengungsi tersebut.
Namun, Mahfud mengakui bahwa kehadiran pengungsi Rohingya menimbulkan tantangan di beberapa wilayah yang banyak didatangi mereka, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Masyarakat di wilayah tersebut mulai menyuarakan ketidakpuasan terhadap kedatangan para pengungsi.
“Tampung di sana bertambah lagi, yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes, pak kami juga miskin kenapa tampung orang dikasih ini itu dan seterusnya, kita katakan ini tugas kemanusiaan negara,” jelas Mahfud.
Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah yang menjadi tujuan utama pengungsi Rohingya untuk menggelar rapat Forkopimda guna menentukan lokasi penampungan sementara.
“Kita mencari tempat sementara yang memperhatikan kemanusiaan, tetapi kita juga harus memperhatikan kepentingan nasional karena banyak warga kita yang juga menderita,” tambah Mahfud.(*)