JITOE.com, Palembang – Menghadapi masalah parkir liar yang semakin mengganggu. Polrestabes dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang bersinergi untuk menertibkan praktik parkir liar yang selama ini sudah beroperasi.
Selain menyebabkan kemacetan, juru parkir liar (jukir) juga tidak memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap para juru parkir liar dan mereka yang terlibat di dalamnya.
“Parkir liar ini pungli, jika peringatan tidak diindahkan akan ditindak tegas, ditangkap dan diberikan sanksi, kata Harryo di Palembang, Selasa ( 23/04/2024).
“Tidak hanya jukir, mereka yang menjadi beking, jika pun itu dari aparat, akan kami tangkap,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, menambahkan bahwa pihaknya bersama kepolisian telah memetakan beberapa wilayah yang rentan terhadap parkir liar.
Adapun lokasi yang rawan juru parkir liar di Palembang antara lain Jalan MP Mangkunegara (JM Kenten), Jalan Jenderal Sudirman (dekat RSUD Moh Hoesin/KFC), Jalan Mayor Salim Batubara (Sekip Bendung), dan Jalan Letkol Iskandar (depan PIM). Selain itu, ada juga di Simpang Sungki (depan Pasar Sungki), Jalan Kolonel Burlian (depan Pasar KM 5), Jalan Jenderal Sudirman (depan MTS Negeri 1), Jalan R Soekamto (depan PTC Mall). Termasuk di sepanjang Pasar Lemabang dan Jalan Jenderal Sudirman (dari Cinde hingga Air Mancur).
Penting untuk dicatat bahwa terdapat sebanyak 800 titik parkir resmi yang tersedia di Kota Palembang.
“Untuk yang resmi ya ada sebanyak 800 titik parkir resmi di Kota Palembang,” terang Agus.(*)