JITOE.com, Palembang – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang merekomendasikan Kantor Ledeng yang sekarang berfungsi sebagai Kantor Walikota Palembang, Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga Kawasan Kambang Iwak Kecik, dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II yang berada di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) sebagai bangunan sejarah yang layak dianggap sebagai Cagar Budaya.
Ketua TACB Kota Palembang, Dr. Wahyu Rizky Andhifani, menjelaskan bahwa dari 18 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), hanya tiga bangunan tersebut yang memenuhi syarat dan mendapat rekomendasi sebagai Cagar Budaya. Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Walikota Palembang melalui Dinas Kebudayaan Kota Palembang untuk mendapatkan keputusan resmi.
“Tiga ini yang sudah fix karena datanya sudah lengkap,” katanya Dr Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M. didampingi juru bicara TACB Kota Palembang Kemas Abdul Rachman Panji, S.Pd., M.Si.
Dr. Wahyu Rizky Andhifani mengungkapkan bahwa data hasil kajian akan disusun dalam format kementerian untuk mempercepat proses penetapan.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Agus Rizal, menambahkan bahwa keputusan ini sesuai dengan undang-undang Cagar Budaya, dan tanggung jawab terhadap cagar budaya melibatkan pemerintah, masyarakat, pihak swasta, dan TACB.
“Setelah ditetapkan, kita akan menindaklanjuti dengan memberikan legal standing sesuai prosedur hukum. Dengan adanya penetapan ini, harapan kita adalah agar objek cagar budaya lainnya di Palembang juga dapat meningkatkan statusnya hingga tingkat nasional,” jelas Agus Rizal.(*)