PalembangSUMSEL

Tahun 2024, Pemkot Palembang Ajukan 6.211 Formasi ASN

JITOE.com, Palembang – Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Palembang mengajukan usulan sebanyak 6.211 formasi pegawai ASN PPPK dan CPNS ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk tahun 2024.

Jumlah formasi tersebut terbagi untuk PPPK guru (1.504 pegawai), PPPK Kesehatan (434 pegawai), PPPK tenaga teknis (4.111 pegawai), dan CPNS (157 pegawai).

Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa rincian usulan ini didasarkan pada hasil pendataan non-ASN dan surat edaran dari Menpan RB yang mewajibkan setiap Pemerintah Kota menyampaikan kebutuhan pegawai ASN untuk tahun 2024.

Baca Juga:   Maraknya Tawuran Warga Jadi Atensi Lurah Talang Jambe, Asrahuddin, SE, Msi.

Menurutnya, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa instansi pemerintah harus menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

“Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024,” katanya.

Pj Walikota Palembang juga menyampaikan doa dan harapannya agar para pelamar pegawai non-PNSD ini mencapai kesuksesan dalam proses seleksi dan pengembangan karir mereka.(*)

 

Sumber: RRI

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button