JITOE.com, Palembang – Para pedagang di Pasar 16 Ilir tidak dapat berjualan karena gedung tempat mereka berjualan yang tengah direnovasi telah disegel oleh pengelola PT Bima Citra Realty (BCR).
Gedung tersebut ditutup dengan seng dan banner penyegelan yang bertuliskan dua pasal peringatan, “Barang siapa yang merusak penyegelan dengan cara menggagalkan penutupan akan dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan”.
Penyegelan dilakukan pada pukul 23.30 WIB, Kamis (07/03/2024), setelah para pedagang meninggalkan gedung.
Seorang pedagang sekaligus pemilik toko di gedung tersebut, berinisial OS, mengeluhkan bahwa penyegelan ini menghentikan aktivitas berjualan mereka. Mereka tidak bisa masuk ke dalam gedung, yang seharusnya menjadi tempat menghasilkan pendapatan untuk menghidupi keluarga.
“Pengelola meminta pedagang membayar mulai dari yang paling murah Rp350 juta – Rp700 juta. Sedangkan kami hanya sanggup Rp100 juta ke bawah,” kata OS,
Selain itu, pemasangan seng di sekeliling gedung sebelumnya telah menyebabkan penurunan pendapatan pedagang hingga 70 persen. Edaran resmi dari PT BCR menetapkan harga kios mulai dari Rp350 juta, disesuaikan dengan letak dan ukuran, untuk masa sewa 25 tahun.
Pedagang merasa bahwa tindakan penyegelan ini tidak adil dan menganggap pengelola zolim karena tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya, seperti surat peringatan.
Mereka menekankan bahwa tindakan ini secara langsung menghentikan penghasilan mereka tanpa memberikan kesempatan untuk berjualan.
“Tidak ada SP 1, 2 atau 3, mereka langsung segel saja, kami tidak bisa jualan,” katanya.(*)
Pitria | BRITABRITA.com