EkonomiNasional

Barang & Jasa yang Selama Ini 11%, PPN-nya Tetap 11%

JITOE.COM, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, akan diberlakukan secara selektif.

“Kebijakan ini hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, sementara barang dan jasa lainnya tetap akan dikenakan tarif PPN 11 persen seperti biasa,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

PPN 12% sesuai dengan undang-undang HPP yang telah disampaikan bahwa dalam undang-undang HPP seharusnya PPN 12% berlaku pada tanggal 1 Januari2025.

Presiden telah menyampaikan bahwa dengan pertimbangan mengenai kondisi perekonomian masyarakat dan untuk menjaga daya beli dan juga untuk menciptakan keadilan.

Menurut ketentuan yang baru berlaku ini, PPN yang semula dari 11% naik menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yang mana selama ini sudah terkena PPN BM yaitu pajak penjualan barang mewah.

Kategorinya sangat limited yaitu seperti private jet, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah, yang nilainya itu sudah diatur dalam PMK.

Mengenai PPN Barang Mewah nomor15223 PMK 15 2023 yang dikategorikan mewah, selama ini terkena PPN BM pajak penjualan barang mewah. Artinya, sebagaimana disampaikan Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11%, tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12, namun tetap 11%.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Atur Kerjasama Platform Digital dan Pers

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11%, tetap 11%. Tetap 11% tidak ada kenaikan PPN. Untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini adalah tetap 11%,” tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menguraikan, barang dan jasa yang selama ini dapat pengecualian yaitu PPN-nya 0%, yaitu sama sekali tidak membayar PPN seperti yang tadi disampaikan; yaitu barang-barang yang berhubungan dengan makanan pokok.

Dalam hal ini antara lain; beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak, hasil ternak dan hasilnya. Kemudian susu segar unggas hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

Termasuk juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport atau freight forwarding jasa biro perjalanan.

Baca Juga:   Respons Dewan Pers, Terkait Penolakan MK Tentang Gugatan Uji Materi UU Pers

Selain itu, jasa pendidikan pemerintah dan swasta buku-buku pelajaran, kitab suci, kemudian jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta, kemudian jasa Keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan pajak piutang, kartu kredit asuransi, kerugian asuransi jiwa, reasuransi semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% tidak membayar PPN. Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11% tetap 11%, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12%.

“Jadi yang 12% apa? Yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK nomor 15 tahun 2023 itu. Itemnya, contohnya yaitu private jet, kemudian kapal pesiar, kelompok hunian mewah seperti, rumah mewah, apartemen kondominium Town House dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual 30 miliar atau lebih, balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Sama kendaraan bermotor di mana PPN BM dan kendaraan bermotor yang kena PPN BM jadi itu yang kena 12%,” demikian Sri Mulyani menerangkan. (Pudiyaka)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button